Pengusulan DTKS Warga Miskin Bisa Lewat Kelurahan, Begini Alur dan Syarat Pengusulannya
MADIUN – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan database yang memuat informasi mengenai kondisi kesejahteraan sosial masyarakat di tanah air. Karena itu keberadaannya cukup penting. Sebab, DTKS menjadi acuan pemerintah untuk pendaftaran program bantuan.
Nah, lantas bagaimana agar bisa masuk DTKS?
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun melalui Kabid Sosial, Rita Susanti menyebut masyarakat miskin bisa mengusulkan agar masuk DTKS tersebut. Syaratnya juga cukup mudah. Yakni, fotokopi KK dan fotokopi KTP suami, istri, anak (KIA bagi yang belum ber-KTP). Selain itu juga menyertakan foto rumah tampak depan, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Pengusul juga memerlukan surat pengatar dari RT.
‘’Berkas bisa diusulkan melalui kelurahan setempat. Di kelurahan nanti juga wajib mengisi form berisi sembilan pertanyaan,’’ ujarnya, Selasa (10/12).
Rita menambahkan pengusulan sekarang bisa lewat kelurahan. Semua kelurahan di Kota Madiun, lanjutnya, sudah memiliki akun di aplikasi SIKS-NG (aplikasi Kementerian Sosial). Operator di kelurahan bisa menginput data ke aplikasi SIKS-NG secara mandiri. Namun, biasanya dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) terlebih dahulu. Hal itu perlu apalagi jika pengusul cukup banyak. Muskel tersebut untuk mementukan mereka yang memang benar-benar layak masuk DTKS.
‘’Setelah data terinput dalam aplikasi, selanjutnya akan diverifikasi petugas Dinsos PPPA sebelum naik ke Kementerian,’’ terangnya.
Setelahnya, lanjut Rita, masyarakat tinggal menunggu. Rita menyebut Kemensos melakukan penetapan usulan DTKS baru setiap bulan. Namun, biasanya pengusulan di Januari, penetapan baru turun di Maret akhir. Pun, pengusulan tidak setiap hari. Rita menyebut pengusulan biasanya baru dibuka mulai tanggal 15 hingga H-5 di setiap bulan berjalan.
‘’Jadi tidak bisa setiap hari mengusulkan. Setelah tanggal 15 sampai menjelang akhir bulan,’’ ungkapnya.
Di Kota Madiun, ada sebanyak 23.771 keluarga yg masuk di DTKS per November kemarin. DTKS ini selalu bergerak. Sebab, ada yang meninggal atau sudah terdegradasi. Masyarakat yang masuk dalam DTKS ini juga akan dikelompokkan dari kondisi yang paling membutuhkan. Mereka yang berada di kelompok tersebut menjadi prioritas penerima program bantuan pemerintah. (oksta/agi/madiuntoday)