Masih Ada 600 Kuota Untuk Pekerja Sektor Informal, Berikut Syarat Masuk Program JKK-JKM Pemkot Madiun
MADIUN – Pemerintah Kota Madiun terus memperluas cakupan program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) untuk masyarakat. Saat ini sudah ada sebanyak 16.524 cakupan peserta yang dibiayai Pemkot Madiun untuk program JKK-JKM dengan BPJS Ketenagakerjaan itu. 8.843 di antaranya dari golongan bukan penerima upah (BPU) alias pekerja sektor informal.
‘’Untuk BPU ini masih ada 600 kuota. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan,’’ Kata Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, Selasa (24/12).
Golongan pekerja sektor informal yang sudah tercover sejauh ini di antaranya, pedagang, buruh harian, pelaku UMKM, pembantu rumah tangga, sopir, penjahit, ojek online, tukang becak, laundry, ojek konvensional, juru parkir, peternak, petani, dan jasa lainnya. Ike menyebut masyarakat yang bekerja di sektor informal dan belum tercover bisa mengajukan melalui kelurahan. Namun, tentu mereka yang memenuhi persyaratan.
‘’Karena ini untuk warga kurang mampu, tentu yang pertama harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dulu,’’ ujarnya.
Selain itu, wajib mengisi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan formulir pernyataan bermaterai dengan mengetahui lurah setempat. Kedua formulir tersebut juga sudah disediakan di kelurahan. Kemudian mencatumkan foto bukti pekerjaan atau usaha, domisili dan pekerjaan berada di wilayah Kota Madiun, berusia minimal 18 tahun dan belum mencapai 65 saat mendaftar, serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
‘’Semua dokumen persyaratan itu cukup dikumpulkan di kelurahan. Nanti akan kita infokan kembali ke kelurahan,’’ jelasnya.
Ike menambahkan berkas yang tidak lolos akan dikembalikan ke kelurahan. Begitu sebaliknya, berkas yang tidak kembali berarti dinyatakan lolos dan akan didaftarkan dalam program. Program yang sudah berjalan sejak 2019 ini memang terbukti memberikan banyak manfaat. Mereka yang tercover program dan meninggal maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Jika meninggal karena urusan pekerjaan mendapatkan Rp 48 juta.
‘’Pemerintah Kota Madiun melalui Disnaker KUKM menganggarkan Rp 3 miliar setiap tahun untuk pembayaran premi belasan ribu peserta ini kepada BPJS Ketenagakerjaan,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)