Berlaku Mulai 15 Januari, HET Elpiji Melon Naik Jadi Rp 18 Ribu




MADIUN - Harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji kemasan tabung 3 kilogram atau elpiji melon akan naik terhitung sejak 15 Januari 2025. Adapun kenaikan dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18 ribu per tabung.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

"Dengan turunnya SK gubernur ini, kami dari Pertamina pada prinsipnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah," tutur Area Manager Comm., Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Menurut Ahad, HET sebelumnya telah berlaku sejak 2015. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi, maka Pemprov Jatim pun menaikkan HET mulai awal tahun ini.

Lebih lanjut, Ahad menjelaskan bahwa kenaikan HET telah disosialisasikan mulai dari agen, pangkalan, hingga ke konsumen.

"Harga Rp 18 ribu ini berlaku di pangkalan resmi Pertamina," jelasnya.

Ke depan, pihak Pertamina akan terus melakukan pengawasan. Harapannya, tidak ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET.

"Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan kami berikan sanksi seperti yang sudah-sudah," tegasnya.

Kepada agen, Ahad berpesan untuk dapat melakukan penyaluran seperti biasa. Jangan sampai distribusi terganggu. Apalagi, sampai menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Kepada masyarakat, kami imbau tidak panic buying sebab saat ini stok gas elpiji aman," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)