Ungkap Aksi Curanmor Di 19 TKP, Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Lima Tersangka




MADIUN - Sepak terjang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Madiun berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Madiun Kota.

Total ada lima tersangka yang berhasil dibekuk dari kasus pencurian selama November 2024 - Januari 2025.

"Ada lima tersangka dari 19 TKP pencurian kendaraan bermotor di wilayah kerja Polres Madiun Kota," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat pers rilis, Kamis (30/1/).

Adapun kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua sindikat. Mereka adalah WS (40th), warga Kecamatan Jrengik, Sampang dan DAS (48th), warga Kelurahan Munggut, Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian, MR, warga Desa Sabiano, Kolaka, Sulawesi Tenggara dan satu tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sedangkan, satu orang lainnya beraksi sendiri. Yakni, TH (42th), warga Desa Kajang, Sawahan, Kabupaten Madiun.

Lima orang tersangka seluruhnya tercatat sebagai residivis di kasus serupa.

Para tersangka beraksi di 19 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah. Terbanyak, menurut Agus, di Kecamatan Taman. Yakni, ada 12 TKP. Kemudian, di Kecamatan Kartoharjo 3 TKP, Kecamatan Manguharjo 1 TKP, Kecamatan Jiwan 2 TKP, dan Kecamatan Sawahan 1 TKP.

Aksi dilakukan pada dini hari. Baik di kawasan permukiman maupun rumah kos. Sasarannya, kendaraan yang terparkir di luar pagar dan sepi aktivitas masyarakat. Pelaku lantas merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T.

"Ketika berhasil, kendaraan hasil curian dibawa lari ke luar wilayah Madiun. Sementara ini ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan,’’ jelasnya.

Kendati berhasil menangkap pelaku, Polres Madiun Kota masih berupaya mengembangkan kasus. Sebab, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Mulai dugaan pelaku lain yang terlibat membantu aksi maupun penadah kendaraan hasil curian.

Kepada masyarakat, Agus mengimbau untuk tetap waspada. Khususnya saat memarkir kendaraan agar dipastikan terkunci dengan aman. Baik dengan kunci ganda maupun tambahan kunci lainnya.

Sementara itu, dalam pers rilis juga dilakukan penyerahan motor yang berhasil diamankan petugas kepada pemilik kendaraan.

"Sampai saat ini ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan. Sedangkan, para tersangka dijerat hukuman 7 tahun kurungan penjara,’’ pungkasnya. (PolresMadiunKota/irs/madiuntoday)