Bayar Lewat QRIS, Begini Cara Pembayaran PBB di Kota Madiun Secara Online
MADIUN – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini sudah bisa dilakukan. Di Kota Madiun, pembayaran PBB cukup mudah dan bisa dengan beragam cara. Sebab, pembayaran sudah bisa secara online sejak setahun terakhir. Ya, pembayaran online melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU) tersebut juga dilengkapi dengan menu lengkap urusan perpajakan daerah.
Nah, cara pembayaran melalui aplikasi berbasis web tersebut juga cukup mudah. Pemohon cukup mengakses laman https://e-sppt.madiunkota.go.id. Setelahnya pemohon akan disuguhi menu login. Jika belum memiliki akun wajib untuk membuat akun terlebih dahulu. Setelah berhasil login, pengakses perlu melakukan pendaftaran nilai objek pajak (NOP). Pemohon perlu memasukkan nomor NOP. Jika tidak memiliki objek pajak, bisa memakai NOP milik orang lain. Pemohon dalam hal ini akan mewakili wajib pajak dan disebut penerima kuasa dari NOP yang didaftarkan tersebut.
Untuk ditahap ini, perlu menunggu validasi petugas terlebih dahulu. Jika permohonan di hari kerja, validasi tidak perlu membutuhkan waktu lama atau bisa ditunggu. Setelah tervalidasi, pengakses bisa memanfaatkan layanan yang terdapat dalam laman tersebut. Salah satunya, layanan pembayaran.
Dalam menu pembayaran tersebut pemohon cukup memasukkan NOP dan tahun pajak. Setelahnya, akan muncul informasi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan. Termasuk tunggakan jika ada kekurangan. Nah, jika ingin melakukan pembayaran, cukup dengan mengklik kotak dialog Quick Respon Code Indonesia Standart (QRIS) yang tersedia di laman tersebut. Sistem secara otomatis akan mengunduh file pembayaran dengan disertai bar-code QRIS.
‘’Ini terus kita sosialisasikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Kota Madiun,’’ kata Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Madiun Yayak Muflihana Hanik, Selasa (4/2).
Karenanya, Yayak mengajak masyarakat untuk membayar secara online. Namun, bukan berarti pembayaran secara offline tidak dilayani. Pembayaran secara offline tetap dibuka. Namun, tentu butuh upaya lebih. Mulai haru datang ke kantor Bapenda dan tidak menutup kemungkinan masih harus mengantri. Karenanya, pembayaran secara online lebih praktis dan mudah.
‘’Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bahkan, kita juga ada layanan jemput bola,’’ pungkasnya.
Bagi nasabah Bank Jatim, pembayaran PBB juga bisa melalui aplikasi jconnect, aplikasi mobile banking Bank Jatim. (rams/agi/madiuntoday)