Nekat Bobol Brankas Kantor, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
MADIUN - Dua orang pelaku pembobol brankas milik PT Arta Dwitunggal Abadi Depo Madiun berhasil diamankan jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam rilisnya mengatakan bahwa dua tersangka yaitu berinisial BG dan EAI.
"Untuk tersangka BG merupakan mantan pegawai setempat. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Madiun Kota," ujarnya, Kamis (30/1).
Pelaku melancarkan aksinya di kantor yang ada di Jalan Raya Solo Jiwan, Kecamatan Jiwan, Madiun, Jawa Timur itu pada 12 Januari 2025.
Mereka mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi. Kemudian, masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas, lalu membawanya ke wilayah Kabupaten Magetan untuk dibongkar.
"Pelaku mengambil uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 52 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (PolresMadiunKota/irs/madiuntoday)