Sepanjang 2024 Pemkot Salurkan Rp 1,7 Miliar Lebih Untuk Santunan Kematian, Tahun Ini Dianggarkan Rp 1,85 Miliar
MADIUN – Pemerintah Kota Madiun memiliki banyak program sosial. Salah satunya, santunan kematian di bawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA). Program ini cukup membantu masyarakat di tengah duka karena anggota keluarga meninggal. Ahli waris mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta dari program ini.
Nah, sepanjang 2024 lalu ternyata cukup banyak klain santunan kematian ini. Setidaknya, tercatat ada 1.716 penyaluran bantuan. Artinya, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan Rp 1,7 miliar lebih dari program ini untuk masyarakat.
‘’1.716 ini jumlah bantuan yang disalurkan. Kalau pengajuan lebih dari itu karena ada beberapa yang kita tolak karena tidak memenuhi syarat,’’ kata Kepala Dinsos-PPPA Kota Madiun Heri Suwartono, Selasa (4/2).
Heri menambahkan ada beragam penyebab hingga bantuan tidak bisa diberikan. Salah satunya karena dobel dengan Program JKK-JKM dari Disnaker KUKM. Ya, pengajuan tidak bisa diberikan jika yang bersangkutan sudah terdaftar di Pro JKK-JKM tersebut. Setidaknya, ada 37 pengajuan yang terdeteksi dobel dengan Pro JKK-JKM itu.
‘’Harus salah satu, tidak bisa dua-duanya. Biar masyarakat lain juga bisa ikut merasakan bantuan,’’ ungkapnya.
Program tersebut dipastikan terus berjalan. Heri menyebut program santunan kematian dianggarkan Rp 1,85 miliar tahun ini. Jumlah ini sama dengan anggaran yang disiapkan di tahun lalu. Artinya, jika jumlah klaim mengacu tahun lalu, anggaran yang disiapkan sudah lebih dari cukup.
‘’Yang namanya kematian seseorang tentu kita tidak tahu pastinya. Yang penting anggaran kita siapkan,’’ ujarnya.
Cara Pengajuan Santunan Kematian
Untuk mendapatkan santunan ini juga cukup mudah. Pihak keluarga dari yang meninggal dunia perlu mengajukan surat permohonan dengan mengetahui ketua RT dan berstempel. Selain itu, berkas lainnya yang dibutuhkan yakni fotokopi akta kematian atau surat keterangan lahir mati dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kemudian, fotokopi KTP dan KK ahli waris. Bagi ahli waris yang belum memiliki KTP bisa menggunakan akta kelahiran.
Kemudian juga dibutuhkan surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 10 ribu. Karena santunan diberikan secara transfer, maka dibutuhkan fotokopi nomor rekening ahli waris. Jika ahli waris belum cukup umur, transfer akan dilewatkan nomor rekening ketua RT setempat. Masing-masing berkas tersebut disiapkan dua lembar. Semua berkas persyaratan itu, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Kantor Dinsos PPPA Kota Madiun. Setelah berkas dinyatakan lengkap, ahli waris cukup menunggu giliran untuk realisasi. Jika berstatus warga pendatang, yang bersangkutan minimal sudah pindah selama satu tahun terakhir.
‘’Pengajuan santunan ini maksimal 30 hari dari kematian. Jika lebih dari itu maka klaim tidak bisa dilakukan,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)