Bakal Ada Penyesuaian untuk Tarif BPJS Tahun Depan
MADIUN – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya potensi penyesuaian tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026.
Namun, dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan tidak akan berdampak pada iuran BPJS di tahun 2025.
Menurutnya, potensi kenaikan iuran akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memastikan perhitungan yang tepat sebelum diputuskan.
“Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjustment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas, mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan,” dikutip melalui laman resminya.
Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa wacana penyesuaian tarif ini tidak berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang sebelumnya dikaitkan dengan kemungkinan kenaikan iuran.
Dengan demikian, spekulasi bahwa kebijakan KRIS akan berdampak langsung pada kenaikan iuran BPJS dipastikan tidak benar.
Saat ini, BPJS Kesehatan tengah berfokus pada reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti.
Berdasarkan data BPJS per Februari 2025, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 98 persen dari total populasi Indonesia, atau sekitar 278 juta jiwa.
Namun, terdapat sekitar 17 juta peserta yang masih menunggak iuran, sehingga BPJS Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund pada 3 Februari 2025.
Program New Rehab 2.0 memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran secara bertahap dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel. Upaya ini dilakukan agar lebih banyak masyarakat dapat kembali aktif dalam layanan JKN tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu.
Terkait kebijakan kenaikan iuran BPJS, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa evaluasi kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan batas waktu penetapan maksimal pada 30 Juni atau 1 Juli.
(Rams/kus/madiuntoday)