Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadhan 1446 Hijriyah




MADIUN - 18 hari menjelang Ramadhan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Berdasarkan keputusan rapat, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebanyak 3 kilogram beras per orang. Atau, Rp 45 ribu jika dibayarkan dengan uang tunai.

Sedangkan, fidyah ditetapkan sebanyak 7 ons beras. Atau, sebesar Rp 25 ribu jika dibayarkan dengan uang tunai.

"Keputusan ini kami tetapkan dengan berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan umat Muslim di Kota Madiun," tutur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Madiun Budi Wibowo saat ditemui setelah rapat di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Senin (10/2).

Adapun rapat dihadiri oleh BAZNAS Kota Madiun, Kemenag Kota Madiun, MUI Kota Madiun, serta berbagai organisasi Islam di Kota Pendekar.

Setelah besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan, Pemkot Madiun akan segera menyusun surat edaran yang akan dibagikan ke seluruh OPD maupun masyarakat.

"Selanjutnya, pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui BAZNAS atau organisasi lainnya dalam naungan BAZNAS Kota Madiun," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana BAZNAS Kota Madiun Sukamto menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk, harga komoditas beras saat ini dan perkiraan kenaikannya beberapa hari ke depan.

"Kami juga asumsikan jika ada kenaikan hingga 10 persen ke depan. Karena kalau disesuaikan dengan harga sekarang dan nanti ternyata ada kenaikan harga, kami takutkan zakatnya menjadi tidak sah," jelasnya.

Begitu pula dengan fidyah. Anggota rapat menyepakati besarannya Rp 25 ribu dengan mempertimbangkan lauk pauk sebagai pendamping nasi.

"Untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang nantinya akan kami belikan beras untuk disalurkan. Begitu juga fidyah akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap. Kami tetap salurkan sesuai syariatnya. Jika ada kelebihan itu akan menjadi sedekah dari pembayar zakat," tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)