Pengecer Elpiji Melon Jadi Sub Pangkalan, Bagaimana Mekanismenya?




MADIUN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengaktifkan kembali penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Hal ini sebagaimana instruksi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, presiden juga menginstruksikan agar pengecer gas elpiji 3 kilogram atau gas melon dialihkan statusnya menjadi sub pangkalan.

Menanggapi hal tersebut, Pertamina segera melaksanakan tindak lanjut. Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, saat ini Pertamina masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pemerintah untuk pengecer baru belum ada. Namun, untuk pengecer yang sudah kami ketahui atau sudah terdaftar statusnya di MAP (Merchant Apps Pangkalan, red) berubah menjadi sub pangkalan," tuturnya, Senin (10/2).

Menurut Ahad, total ada 533 pengecer di wilayah Kota Madiun yang sudah terdaftar dalam MAP. Mereka bisa langsung menjadi sub pangkalan.

Meski begitu, hingga saat ini Pertamina belum bisa melakukan pengaturan terhadap pengecer. Terutama, berkaitan dengan HET gas elpiji 3 kilogram.

Untuk itu, Ahad mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan gas elpiji sesuai HET agar membeli langsung di pangkalan.

"HET saat ini Rp 18 ribu di pangkalan. Untuk pengecer bisa mengambil gas di pangkalan dengan harga tersebut namun tidak boleh melebihi 10 persen dari stok pangkalan," tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)