Dinsos Kota Madiun dan RSJ Lawang Kolaborasi Rawat 27 ODGJ dari Shelter Srindit
MADIUN - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun bekerja sama dengan RS Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang, untuk melakukan pengobatan terhadap 27 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Shelter Srindit.
Penjemputan pasien dilakukan pada Selasa (18/2) malam, dan mereka akan menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RSJ Lawang.
Menurut Subkor Rehabilitasi Sosial, Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis Dinsos PPPA Kota Madiun, Dedy Hermawan, setelah menjalani perawatan dua minggu di rumah sakit, pasien akan mendapatkan perawatan rawat jalan dengan pendampingan.
“Kami berharap pasien yang sudah menjalani perawatan di RSJ Lawang bisa terus mendapatkan pendampingan agar kondisinya semakin membaik dan tidak mengalami kekambuhan,” ujar Dedy.
Selain perawatan medis, pasien juga akan mendapatkan terapi rehabilitasi psikososial serta rekreasi internal di rumah sakit, yang bertujuan untuk menurunkan angka kekambuhan setelah mereka kembali ke lingkungan keluarga.
Terpisah, Ketua Tim ACT RSJ Lawang, Susiati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertajuk “Lekat”, yang bertujuan agar masyarakat lebih mengenal dan lebih dekat dengan RSJ Lawang, terutama dalam hal perawatan pasien dengan gangguan jiwa.
“Program ini bertujuan memperluas jejaring untuk meringankan beban di masyarakat, menekan angka pemasungan di luar, serta menurunkan angka kekambuhan pasien setelah mereka kembali ke keluarga,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan program ini, RSJ Lawang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta keluarga pasien.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendampingan yang lebih baik bagi para penyandang gangguan jiwa. Tak hanya itu, seluruh biaya perawatan ditanggung sepenuhnya oleh RSJ Lawang, tanpa ada pungutan apa pun dari pasien maupun keluarga.
“Selama program ini berlangsung, tidak ada pungutan biaya. Seluruh penjemputan, pengantaran, hingga perawatan dilakukan oleh tim dokter dan petugas rumah sakit,” tegasnya.
Selain itu, perawatan pasien tidak hanya dilakukan oleh psikiater, tetapi juga melibatkan dokter spesialis lain, seperti dokter paru dan bedah, jika pasien mengalami gangguan kesehatan lain seperti hernia atau masalah paru-paru.
“Kami tidak akan memulangkan pasien sebelum mereka benar-benar sembuh secara klinis. Jika masih membutuhkan perawatan lebih lanjut, kami akan terus merawat atau merujuk ke rumah sakit yang lebih sesuai,” tambahnya.
Setelah menyelesaikan perawatan di RSJ Lawang, pasien tidak akan langsung dilepas begitu saja. Mereka akan tetap mendapatkan obat serta rujukan untuk pengobatan lanjutan di rumah sakit setempat.
“Kami berharap setelah pulang, pasien bisa tetap melanjutkan perawatan di rumah dengan pendampingan keluarga. Jika dibutuhkan, setiap dua minggu kami siap menjemput mereka kembali untuk menjalani terapi lebih lanjut,” tutupnya.
(Rams/kus/madiuntoday)