Masuk Daftar Antri Dulu Aja, Begini Syarat Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa




MADIUN – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Madiun memang belum dibuka untuk penghuni baru. Ya, kuota yang ada dicadangkan untuk hunian sementara (huntara) masyarakat yang terdampak program DAK (Dana Alokasi Khusus) Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Di Kota Madiun setidaknya ada 67 warga yang mendapatkan program DAK PPKT tersebut.

Meski begitu, masyarakat yang berminat tetap bisa melakukan pendaftaran sebagai calon penghuni Rusunawa. Pendaftaran tetap dibuka. Mereka yang lolos nantinya akan masuk daftar antri dulu. Namun, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

‘’Saat ini memang belum ada penghunian baru. Tetapi kalau mau daftar tetap kami terima. Nanti masuk daftar antri,’’ kata Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Disperkim Kota Madiun Hendro Pradono, Kamis (20/2).

Hendro menyebut setidaknya ada 48 sisa kuota dari ketiga Rusunawa. Rinciannya, sebelas dari Rusunawa satu, enam dari Rusunawa dua, dan 24 dari Rusunawa tiga. Setelah program DAK PPKT selesai, nantinya akan kembali diperuntukkan bagi masyarakat umum. Tentu saja diprioritaskan bagi yang sudah masuk antrian awal. Saat ini, sudah ada seratusan masyarakat yang masuk daftar antri.

‘’Syaratnya tentu harus warga Kota Madiun dibuktikan dengan KTP dan KK. Kemudian tidak punya rumah dan masyarakat berpenghasilan rendah,’’ jelasnya.

Masyarakat bisa datang langsung ke sekretariat Rusunawa di Jalan Manis Raya, Nambangan Lor, Manguharjo tepatnya lokasi Rusunawa 1 dan 2. Masyarakat nantinya wajib mengisi buku daftar tunggu dan formulir pendaftaran serta surat pernyataan minat. Selain itu juga menyerahkan salinan KTP dan KK. Selanjutnya, pendaftar juga bersedia dilakukan survei.

‘’Setelah dinyatakan lolos, pendaftar masuk daftar antri. Pendaftar tinggal menunggu informasi dari kami. Makanya, wajib meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kalaupun berganti nomor, wajib memberitahukan kepada kami,’’ tegasnya. (oks/agi/madiuntoday)