Amankan Empat Residivis Curanmor, Polres Madiun Kota Kembalikan Motor Hasil Curian kepada Pemilik
MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berhasil diamankan.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang dinilai mudah dicuri. Mereka beroperasi di lokasi berbeda dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Salah satu tersangka, RIS (25), warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda GL di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Sementara itu, tersangka MAG (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di kawasan Masjid Agung Kota Madiun.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni DMF dan DPP, diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku merupakan residivis. Modus yang digunakan rata-rata memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi kendaraan yang tidak aman,” ujar AKBP Wiwin dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Menurutnya, sebagian besar kasus curanmor yang berhasil diungkap memiliki pola serupa. Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban kurang waspada, termasuk kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel atau tidak terkunci dengan baik.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(ws hendro/kus/madiuntoday)