Pemerintah Kota Madiun Terbitkan SE Ramadan, Atur Operasional Tempat Hiburan dan Aktivitas




MADIUN - Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) serta berbagai aktivitas masyarakat. SE ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan tertib selama bulan Ramadan.

Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan bahwa diskotek, tempat karaoke, permainan bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, dan warung internet yang digunakan untuk game online harus ditutup mulai 28 Februari hingga 31 Maret 2025 atau mengikuti penentuan awal Ramadan dari pemerintah.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketenangan selama bulan suci. Sementata itu, bagi rumah makan, restoran, kafe, depot, warung, dan pedagang kaki lima yang berjualan makanan di siang hari, diwajibkan memasang tabir penutup untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

“Kami ingin memastikan bahwa bulan Ramadan bisa dijalankan dengan khidmat oleh seluruh masyarakat, tanpa menghilangkan hak usaha para pelaku bisnis hiburan. Oleh karena itu, aturan ini dibuat sebagai bentuk keseimbangan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi, Rabu (26/2).

Lebih lanjut Sunardi mengatakan, dalam SE tersebut pemerintah juga mengatur penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Adzan Maghrib dan Subuh harus dikumandangkan sesuai dengan siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun.

Selain itu, tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar diperbolehkan hanya hingga pukul 22.00 WIB, setelah itu harus menggunakan pengeras suara dalam. Hal serupa juga berlaku untuk takbiran malam Idulfitri.

“Dalam surat edaran juga disampaikan imbauan terkait pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah, dan fidyah bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Madiun atau Lembaga Amil Zakat setempat,” ungkapnya.

Masyarakat, lanjutnya, juga diminta untuk menjaga keamanan rumah dan lingkungan selama Ramadan serta menukarkan uang baru hanya di bank resmi.

“Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Kota Madiun berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
(Rams/kus/madiuntoday)