Tak Hanya Berbahaya, Aktivitas Ngabuburit Di Sekitar Rel KA Juga Bisa Kena Pidana
MADIUN - Salah satu aktivitas yang dinanti masyarakat saat memasuki bulan suci Ramadan yaitu Ngabuburit. Rel kereta api pun menjadi spot alternatif menanti adzan Maghrib.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat ngabuburit. Selain berbahaya, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Bahkan, melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta.
"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya, Senin (3/3).
Zainul menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Zainul menjelaskan pihaknya melalui personel keamanan terus memperkuat patroli di area jalur kereta api. Selain itu, KAI juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Zainul menambahkan bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," tandasnya. (irs/madiuntoday)