Transisi ke BPH Masih Proses, Kemenag Daerah Tetap Pegang Peran
MADIUN - Proses peralihan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) masih belum sepenuhnya terealisasi. Kantor Kemenag di daerah, termasuk Kota Madiun, masih menjalankan peran penting dalam layanan dan pembinaan calon jemaah.
Kepala Kemenag Kota Madiun, Zainut Tamam, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pelimpahan wewenang tersebut. “Selama juknis belum diterbitkan, proses pendaftaran dan pembinaan tetap kami jalankan seperti biasa,” ujarnya.
Pelayanan informasi haji pun masih dibuka seperti biasa, mencakup persyaratan pendaftaran, pembinaan, hingga teknis keberangkatan. Di sisi lain, struktur organisasi BPH di daerah juga belum terbentuk, karena belum ada arahan atau sosialisasi dari pemerintah pusat.
Perubahan pengelolaan ini merupakan bagian dari revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang masih dibahas. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembentukan SDM maupun perangkat kerja BPH di daerah.
Selain itu, sistem layanan seperti Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) juga masih sepenuhnya dikelola oleh Kemenag daerah. “Kami belum menerima surat edaran resmi yang menyatakan pengambilalihan pelayanan. Jadi, pelayanan tetap kami jalankan seperti biasa,” tutupnya.
(Rams/kus/madiuntoday)