Jamin Perlindungan Pekerja, Pemkot Madiun Perluas Sasaran Pro JKK-JKM



MADIUN – Cakupan sasaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) kian meluas. Tahun ini, sebanyak 17.487 pekerja formal maupun informal telah terdaftar sebagai peserta. Rencananya, jumlah peserta masih terus bertambah.


‘’Akan ada penambahan. Sepanjang anggaran cukup, akan terus kami perluas sasarannya,’’ ungkap Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro (Disnaker-KUKM) Kota Madiun Ike Yessica Kusumawati, Rabu (8/10).


Ike menjelaskan, total peserta Pro JKK-JKM mencapai 17.487 peserta. Jumlah tersebut terbagi dalam dua segmen pekerja. Untuk segmen formal atau penerima upah, sekitar 7.905 pekerja. Sedangkan untuk segmen bukan penerima upah sebanyak 9.582 pekerja. 


‘’Penambahan sasaran bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tapi, pemkot berupaya terus memperluas perlindungan terhadap para pekerja,’’ ujarnya.


Dia menambahkan, Pro JKK-JKM merupakan wujud upaya Pemkot Madiun memberikan perlindungan dan keamanan finansial bagi pekerja dan keluarganya saat terjadi risiko yang tidak terduga di lingkungan kerja atau saat peserta meninggal dunia. Manfaatnya mencakup biaya perawatan medis, santunan penghasilan, beasiswa untuk anak, dan santunan kematian untuk ahli waris.


‘’Pak Wali (Wali Kota Madiun Dr. Maidi, Red) menyampaikan kalau bisa seluruh pekerja di Kota Madiun ter-cover,’’ pungkas Ike.


(rams/ggi/madiuntoday)