Jelang Ramadan, Pemkot Madiun Matangkan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah



Jelang Ramadan, Pemkot Madiun Matangkan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah


MADIUN - Pemerintah Kota Madiun bersama pemangku kepentingan terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah2026 Masehi. Rakor tersebut membahas ketentuan zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan regulasi nasional serta perkembangan harga beras di daerah.


Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya (2025), zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras per jiwa, menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, baik medium maupun premium. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp 45.000 per jiwa untuk beras medium, sedangkan beras premium mengikuti harga pasar.


Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan setara 7 ons beras. Jika dibayarkan dengan uang, nilainya sebesar Rp 25.000 per hari. Kelebihan nilai dari harga beras tersebut dianggap sebagai sedekah untuk lauk pauk dan seluruhnya disalurkan langsung kepada fakir miskin.


Dalam rakor tersebut juga disampaikan ketetapan BAZNAS RI melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, yang menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H2026 M sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, serta besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.


Sebagai pembanding, sejumlah daerah di sekitar Kota Madiun telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah. Di Kabupaten Magetan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras senilai Rp 45.000 per jiwa, sementara fidyah sebesar Rp 45.000 per hari untuk tiga kali makan mustahik. Adapun Kabupaten Ponorogo menetapkan zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras senilai Rp 45.000 per jiwa, serta fidyah berupa beras atau uang senilai Rp 15.000 per hari per jiwa.


Berdasarkan data SISKAPERBAPO (Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok) per 5 Februari 2026, rata-rata harga beras di Kota Madiun tercatat Rp 13.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp 14.500 per kilogram untuk beras premium.


Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Perekokesra) Sekretariat Daerah Kota Madiun, Danang Novianto, mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi.


“Masyarakat yang hendak menunaikan zakat fitrah maupun fidyah diimbau untuk menyalurkannya melalui BAZNAS Kota Madiun atau lembaga amil zakat yang resmi, agar pendistribusiannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (62).


Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan tertib, sekaligus membantu meringankan beban fakir miskin menjelang Hari Raya Idulfitri.

(Rams/kus/madiuntoday)