Langgar Larangan Parkir Jalan Dr. Soetomo, Siap-Siap Kendaraan Ditindak Petugas
MADIUN – Ini peringatan bagi masyarakat yang hendak parkir kendaraan di sepanjang Jalan Dr. Soetomo. Apalagi tak menggubris larangan parkir di sisi kanan jalan protokol tersebut. Jika nekat melanggar, siap-siap ditindak tegas petugas.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Tugas Prasetyo menegaskan, sisi kanan Jalan Dr. Soetomo dilarang untuk parkir kendaraan. Kebijakan ini berlaku sejak awal 2025. Meski begitu, pihaknya menyebut masih ada kendaraan yang diparkir tak sesuai aturan.
‘’Dishub sudah sering mengingatkan pengguna jalan. Tapi kenyataannya masih ada pelanggar,’’ kata Tugas, Selasa (24/2).
Menurut Tugas, pihaknya tidak main-main dalam menertibkan pelanggaran parkir tersebut. Jika menjumpai kendaraan melanggar, petugas akan menempelkan stiker peringatan dan mencatat identitas kendaraan.
Seandainya kendaraan yang sama mengulang pelanggaran, petugas tak segan menggembok roda hingga menderek kendaraan dan diangkut ke kantor dishub.
‘’Pemilik kami minta ambil kendaraan ke kantor sekaligus diberikan sanksi teguran. Kalau melanggar lagi ada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegas Tugas.
Sebenarnya, lanjut Tugas, sosialisasi tentang larangan parkir kendaraan di sisi kanan Jalan Dr. Soetomo sering dilakukan dishub. Termasuk memasang papan tanda larangan parkir. Namun, peringatan itu sering diabaikan pemilik kendaraan dengan berbagai alasan.
‘’Sosialisasi tidak kurang kami lakukan. Tidak hanya di Jalan Dr. Soetomo, tapi juga di jalan-jalan protokol tengah kota lainnya,’’ klaimnya.
Tugas mengimbau pengguna jalan memarkir kendaraan di kantong parkir yang sudah disediakan. Khususnya di Jalan Dr. Soetomo. Seandainya penuh, pengguna jalan diminta mencari alternatif kantong parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan maupun di Jalan Jawa.
‘’Kami imbau masyarakat menaati peraturan yang ada. Baik saat ada petugas maupun tidak ada petugas. Ini demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan,’’ pungkasnya.
(ws hendro/ggi/madiuntoday)