Data Unicef 50 Persen Anak Terpapar Konten Seksual di Medsos, Pemerintah Batasi Medsos Anak Mulai 28 Maret Nanti



MADIUN – Gebrakan besar dunia digital bakal tersaji di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan juga telah disampaikan secara langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid yang diunggah dalam akun Instagram @djed.komdigi, Sabtu (7/3) kemarin.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial berisiko tinggi. Seperti, Youtube, Facebook, Tiktok, Instagram, Threads, X, Roblox dan lainnya. Pembatasan ini mulai diberlakukan 28 Maret 2026 nanti. Bagi yang sudah memiliki akun medsos, pemerintah juga bakal menonaktifkan akun medsos anak secara bertahap mulai tanggal tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk perlindungan anak di ruang digital. Seperti diketahui, media sosial memang tampak menyenangkan namun memiliki dampak negatif yang menakutkan. 

Meutya menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Kebijakan itu dirasa perlu selain dampak negatif yang ditimbulkan, anak-anak pengguna aktif media sosial juga cukup banyak. 

‘’Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,’’ ujarnya.

Data Unicef, lanjut Meutya, menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital

‘’Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,’’ imbuhnya.

Menurut Meutya, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)