Program Pilah dari Rumah Mulai Berjalan, Ditarget Kurangi 30 Persen Sampah di Tingkat Masyarakat



MADIUN – Program Pilah dari Rumah baru saja diluncurkan Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun akhir Juli lalu. Melalui program pemilahan sejak dari tingkat rumah tangga tersebut ditargetkan bisa mengurangi produksi sampah hingga 30 persen. Pasalnya, sampah yang dihasilkan bakal dimanfaatkan setelah pemilahan.


‘’Saat ini sampah yang masuk ke TPA (Tempat Pemprosesan Akhir) sekitar 120 ton perhari. Dengan program ini kami harapkan 30 persen sudah bisa dikurangi di tingkat masyarakat,’’ kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madin, Feti Indriani Ariyanti.


Pola pengelolaan sampah memang diubah. Sampah tidak lagi langsung dibuang. Tetapi wajib dipilah dulu sesuai jenisnya. Organik, anorganik, residu, dan limbah B3 kalau ada. Nah, sampah organik sebisa mungkin juga dimanfaatkan kembali. Untuk kompos misalnya. Sementara anorganik juga dimanfaatkan untuk didaur ulang atau paling tidak dijual. Artinya, sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu yang benar-benar sudah tak bisa dimanfaatkan lagi.


Program tersebut tentu dilakukan secara bertahap karena kondisi tiap RT juga berbeda. Ada yang sudah memiliki alat dan lahan untuk pengelolaan sampah. Sebaliknya ada yang masih benar-benar baru. Karenanya, petugas juga masih melakukan pengambilan sampah dari masyarakat. Namun, dengan penjadwalan. Feti menyebut sampah anorganik dijadwalkan pengambilan pada Kamis dan Minggu. Selain itu merupakan pengambilan untuk sampah organik.


‘’Walau pun sudah dipilah tetapi karena belum terolah, sampah akan tetap diambil petugas. Tetapi secara terjadwal sesuai jenisnya,’’ ujarnya.


Ke depan diharapkan petugas hanya mengambil sampah residu dari masyarakat. Yakni, sampah yang benar-benar sudah tidak bisa dimanfaatkan. Artinya, semua sampah yang dihasilkan sudah terkelola sepenuhnya di tingkat RT. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun juga menggelontorkan anggaran Rp 10 juta per RT untuk program tersebut.


‘’Anggaran yang Rp 10 juta per RT itu nanti untuk pengelolaan sampah. Sudah ada aturannya. Misal Rp 500 ribu untuk honor pokmas, maksimal Rp 500 untuk rapat-rapat dan ATK, serta 30 persen sisanya untuk tenaga pengolahan sampah dan 70 persen untuk pembelian alat-alat,’’ jelasnya. (rams/agi/madiuntoday)