Tinjau Kawasan Cokroaminoto, Plt Wali Kota Madiun Siapkan Penataan Trotoar dan Perketat Ketertiban Ruang Publik
MADIUN – Komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat terus diperkuat. Salah satunya melalui penataan koridor Jalan Cokroaminoto yang menjadi sentra kuliner pecel sekaligus salah satu kawasan strategis di Kota Madiun.
Langkah tersebut disampaikan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun saat meninjau sejumlah titik di pusat kota usai mengikuti senam bersama, Jumat (7/8). Peninjauan dilakukan dengan rute Alun-Alun, Jalan Panglima Sudirman, Titik Nol Kilometer, sepanjang Jalan Cokroaminoto, dan berakhir di Pasar Sleko.
Hasil peninjauan menunjukkan sejumlah trotoar di Jalan Cokroaminoto memerlukan pembenahan. Kawasan yang menjadi sentra kuliner khas Kota Madiun itu dinilai perlu ditata agar semakin nyaman bagi pejalan kaki maupun masyarakat yang beraktivitas.
"Jalan Cokroaminoto akan kita benahi karena menjadi kawasan kuliner pecel. Trotoarnya kita perbaiki seluruhnya agar lebih nyaman bagi pejalan kaki dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut," ujar Plt Wali Kota.
Selain perbaikan trotoar, Pemkot juga merencanakan penanaman pohon asem di sepanjang Jalan Cokroaminoto. Pemilihan jenis pohon tersebut mempertimbangkan aspek keamanan terhadap infrastruktur karena tidak mudah merusak konstruksi trotoar maupun utilitas di sekitarnya, sekaligus menjadi salah satu jenis pohon yang direkomendasikan untuk penghijauan di tepi jalan.
Dalam peninjauan tersebut, Plt Wali Kota juga meminta penertiban terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya area parkir di depan Auto 2000 yang menggunakan fasilitas umum. Dinas Perhubungan diminta segera melakukan tindak lanjut agar fungsi ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pemkot turut melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan Jalan Cokroaminoto. Pemeriksaan akan difokuskan pada kesesuaian izin usaha dengan kegiatan yang dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan oleh perangkat daerah yang berwenang.
"Seluruh aktivitas usaha harus sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Jika ada yang tidak sesuai, tentu akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(dspp/im/madiuntoday)