DPR dan Pemerintah Finalisasi Kebijakan Guru PPPK, Pemkot Madiun Tunggu Petunjuk
MADIUN - Kabar terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu menjadi perhatian, termasuk di daerah. DPR RI bersama pemerintah telah memfinalisasi pembahasan mengenai status PPPK paruh waktu, dengan peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8) malam. Pembahasan turut mencakup status PPPK serta peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS, termasuk guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru madrasah negeri, hingga guru TK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 merupakan PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian di Kota Madiun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, saat ini terdapat 1.196 guru yang berstatus ASN. Rinciannya, sebanyak 750 guru berstatus PNS, 436 guru berstatus PPPK, dan 10 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dan petunjuk resmi terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. “Belum ada surat resmi untuk tindak lanjutnya,” katanya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Madiun masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Perkembangan kebijakan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan tindak lanjut terkait keberadaan PPPK guru paruh waktu di Kota Madiun.
(ws hendro/kus/madiuntoday)