Wali Kota Hadiri Evaluasi Perda Penataan PKL Bersama DPRD
MADIUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kembali menggelar kegiatan evaluasi peraturan daerah (Perda) bersama masyarakat tahap I tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Manguharjo, Kamis (19/1) sore.
Adapun materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018.
Kegiatan itupun dihadiri oleh Wali Kota Madiun Maidi sebagai salah satu narasumber. Dengan kegiatan evaluasi perda ini, orang nomor satu di Kota Pendekar itu berharap dapat menciptakan aturan yang lebih baik. Khususnya, dalam hal penataan PKL.
"Kota kita semakin maju. Banyak investor besar yang membangun bisnis di sini. Tapi PKL tidak boleh tergeser. Investor besar membayar pajak besar untuk mendukung PKL," ujarnya.
Meski begitu, wali kota juga meminta PKL untuk mematuhi aturan. Misalnya, dengan menjaga kebersihan tempat jualannya. Jangan sampai sampah berserakan di mana-mana setelah lokasi itu ditinggalkan.
"Mari semua ikut menjaga agar kota kita semakin baik. Kalau kotanya ramai, rezeki akan mudah mengalir," tandasnya. (Dspp/irs/diskominfo)