Gelar Paripurna Bersama Dewan, Wali Kota Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Tahap II




MADIUN - Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat paripurna bersama DPRD Kota Madiun, Jumat (19/5). Yakni, dengan agenda penyampaian penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun tentang 3 Raperda Kota Madiun tahap II tahun 2023.

Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun. Dalam paparannya, Wali Kota Maidi yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Inda Raya Ayu Miko Saputri menyampaikan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah Kota Madiun.

Yaitu tentang pajak dan retribusi daerah, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta fasilitasi pencegahan dan pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Terkait pajak dan retribusi daerah, disampaikan beberapa jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah di antaranya yakni, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak reklame, serta pajak air dan tanah.

Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibahas tentang alur rehabilitasi yang akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun.
(Rams/kus/diskominfo)