Pemkot-DPRD Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda




MADIUN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus dimatangkan. Hal itu seperti yang diketahuo dari rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului penyampaian pandangan umum dan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Jumat malam (7/7).

Raperda yang dibahas tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituntaskan sekaligus.

Dalam paripurna tersebut, yang menjadi sorotan salah satunya yakni kenaikan tarif parkir. Menyikapi hal itu, Wali Kota Madiun Maidi tak menampik adanya rencana kenaikan tarif parkir.

Menurutnya, raperda ini sebagai penyesuaian fakta potensi di lapangan. Selain itu juga sebagai penegasan pada pelaksanaan pungutan parkir.

‘’Terkadang terjadi perubahan tarif parkir di lapangan dan tidak sesuai perda. Sehingga, aturan baru ini kami sesuaikan,’’ ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Madiun itu menyebutkan, ada sejumlah rekomendasi dari kalangan legislatif. Pun berada dalam konteks ke arah yang lebih baik. Pihaknya berjanji bakal mengawal pelaksanaan pungutan serta setoran retribusi parkir. Termasuk yang dikelola pihak ketiga.

‘’Semua harus sesuai aturan atau perda,’’ pungkasnya.
(Ney/kus/diskominfo)