Wali Kota Ajak Linmas Perangi Penyebaran Barang Kena Cukai Ilegal




MADIUN - Pemberantasan barang kena cukai ilegal masih terus dilakukan. Apalagi, saat ini modus yang digunakan semakin beragam. Untuk itu, petugas terus berupaya mempelajari berbagai cara yang dilakukan oknum penyebar barang ilegal dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Salah satunya seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun, Senin (10/7). Dalam kegiatan tersebut, pembinaan terkait barang kena cukai dilakukan kepada satuan linmas di Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Maidi pun turut hadir dalam kegiatan tersebut. Orang nomor satu di Kota Pendekar itu mengajak linmas untuk turut serta memberantas penyebaran barang kena cukai ilegal.

"Jangan ikut mengonsumsi apalagi menyebarkan. Sampaikan juga informasi ini kepada masyarakat supaya semua bisa ikut menjaga dan menghindari diri dari barang kena cukai ilegal," ujarnya.

Adapun barang kena cukai yang mudah ditemui di masyarakat adalah rokok. Saat ini, penyebaran rokok yang menyalahi aturan cukai dan meresahkan masyarakat terus diberantas petugas.

Contoh rokok ilegal di antaranya tidak ditempeli pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Karenanya, harganya juga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Selain menyalahi aturan negara, penyebaran rokok ilegal juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan. Maka dari itu, harus terus dicegah penyebarannya. (Dspp/irs/diskominfo)