Pembahasan APBD Perubahan Berlanjut, Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi




MADIUN – Pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023 terus berlanjut. Pembahasan kali ini sampai pada agenda penyampaian jawaban Wali Kota Madiun. Penyampaian jawaban ini berlangsung dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (15/8). Penyampaian jawaban ini merupakan lanjutan atas rapat paripurna sebelumnya dengan agedan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun pada 2 Agustus lalu.

Wali Kota Maidi setidaknya menjawab PU lima fraksi. Sebab, dua fraksi lainnya tidak menyampaikan PU pada rapat sebelumnya. Yakni, Fraksi Perindo dan Gerinda. Dalam pembacaan jawaban tersebut wali kota bergantian dengan wakil wali kota.

Berbagai pertanyaan memang mengemuka dari PU sebelumnya. Seperti dari Fraksi PDIP yang menanyakan soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik namun ada sejumlah komponen yang mengalami penurunan, ada juga terkait pos belanja pegawai dan pos belanja barang serta jasa. Kemudian dari Fraksi Demokrat yang menanyakan soal kelanjutan Ring Road Timur (RRT). Kemudian ada Fraksi PKB yang menanyakan soal skala prioritas program. Kemudian ada juga dari Fraksi PSI-Nasdem yang menanyakan soal pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan kemiskinan. Fraksi PKS-PAN yang menanyakan soal indikator kinerja sasaran dan lainnya.

Wali Kota Maidi menyebut penurunan sejumlah komponen PAD tersebut salah satunya disebabkan karena penurunan pendapatan dari retribusi aset daerah yang disewakan. Salah satu contohnya aset bengkok yang di beberapa lokasi tidak ada yang menyewa. Hal itu karena kondisi aset yang kurang strategis untuk ditanami pada musim kemarau seperti ini. Wali kota tunjuk bukti ada beberapa aset bengkok di Kelurahan Klegen yang tidak ada penyewanya. Sebab, kondisi tanahnya sulit, hasil padi kurang maksimal.

‘’Ya jelas berkurang lah. Ada beberapa tanah bengkok yang tidak disewa. Seperti di Klegen itu ada berapa kotak yang dibiarkan. Karena kalau ditanami tumbuhnya rumput,’’ jelas wali kota.

Kemudian terkait RRT, wali kota menyebut masih ada kendala dengan perubahan tata ruang aset yang dilalalui. Untuk tanah sawah harus dilakukan perubahan tata ruang terlebih dahulu menjadi tanah kering atau jalan. Sebelum itu dilakukan, pembangunan tidak bisa dilakukan. Hal itu jelas melanggar aturan jika dipaksanakan.

‘’Jadi tata ruangnya harus diubah dulu. Nah, merubah tata ruang ini peru waktu, tidak bisa grusa-grusu,’’ ujarnya.

Rapat Paripurna APBD Perubahan ini masih akan berlanjut dengan pembahasan pengambilan keputusan dengan didahului pembacaan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Rapat Paripurna dengan agenda tersebut dijadwalkan malam ini di gedung DPRD Kota Madiun. Bagi masyarakat yang ingin menyaksisakan jalannya sidang bisa melihat melalui live youtube Pemerintah Kota Madiun. (ws hendro/agi/diskominfo)