Ditetapkan Tengah Malam, UMK Kota Madiun Resmi Naik Jadi Rp 2,2 Juta
MADIUN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim untuk 2024. Keputusan itu diambil pada Jumat (1/12) dini hari.
Adapun dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, UMK Kota Madiun turut mengalami kenaikan. Yakni, menjadi Rp 2.274.277.
Dilansir dari Antara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah. Kenaikan UMK rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan.
"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," ujarnya, Kamis (30/11/2023) malam.
Adapun dalam penetapan UMK 2024, upah tertinggi adalah Kota Surabaya, Rp 4,7 juta. Sedangkan, yang terendah Kabupaten Situbondo Rp 2,1 juta. (Ws hendro/irs/madiuntoday)