Dilaunching Oktober, Total Klaim Pro JKK-JKM Capai Rp 377 Juta
MADIUN - Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyerahkan santunan kepada pekerja yang terlindungi dalam Program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian (Pro JKK-JKM).
Program tersebut merupakan kerjasama Pemkot Madiun bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun. Per 2 Oktober hingga Jumat (1/12) total klaim Pro JKK-JKM sudah mencapai Rp 377 juta.
Dengan rincian penerima manfaat antara lain, satu non ASN, satu linmas, satu pemelihara masjid, satu RW dan dua kader kesehatan. Masing-masing menerima JKM sebesar Rp 42 juta. Sementara untuk non asn yang meninggal saat bekerja mendapat JKK yang dihitung 48 x UMK Kota Madiun Rp 2.190.216. Sehingga total santunan mencapai Rp 105 juta.
Kemudian ditambah santunan berkala Rp 12 dan bantuan kematian sebesar Rp 10 juta. Dengan begitu secara keseluruhan ahli waris menerima Rp 127 juta ditambah dua anak almarhum yang menerima bantuan beasiswa sebesar 60 juta untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyebut, adanya Pro JKK-JKM sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya bisa membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kepala keluarga sehingga keluarganya tetap bisa bertahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemkot Madiun menyediakan anggaran hingga Rp 4 miliar untuk membayar premi JKK dan JKM bagi masyarakat kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mencover 14 ribu lebih peserta yang masuk dalam program tersebut.
(ws hendro/kus/madiuntoday)