Jamu Ditetapkan WBTB oleh UNESCO, Pelaku Usaha di Kota Madiun Sambut Antusias




MADIUN - Penetapan jamu sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) memberi asa bagi para pelaku usaha jamu.

Betapa tidak, setelah ditetapkan sebagai WBTB oleh UNESCO melalui sidang ke-18 Komite WBTB pada Rabu (6/12) lalu, jamu tak lagi dipandang sebagai minuman obat tradisional.

Lebih dari itu, jamu merupakan bukti kekayaan budaya dan tradisi Indonesia, khususnya dalam hal pengobatan herbal.

Kabar gembira ini disambut antusias para pelaku usaha jamu, termasuk di Kota Madiun. Salah satunya Sri Maryani, produsen brand Jamu Jeng Suni. Berproduksi sejak 2018, Yani sapaan akrabnya, bertekad terus menjalankan usahanya sebagai upaya ikut melestarikan budaya dan tradisi lokal.

“Kami juga akan terus mengembangkan produk jamu kami agar semakin bisa diterima pasar secara luas,’’ tuturnya.

Menurut Yani, status WBTB sangatlah penting. Yang bernilai tak sekadar jamu sebagai sebuah produk jadi, namun lebih kepada praktik produksi jamu yang resepnya turun temurun.

“Resep pembuatan jamu itu sudah turun temurun dari nenek moyang kita. Praktiknya lestari hingga kini, dan khasiatnya masih dapat dirasakan masyarakat luas sampai sekarang,’’ jelas Yani.

Dia berharap masyarakat semakin cinta terhadap jamu setelah ditetapkan sebagai WBTB oleh UNESCO. “Kita harus terus lestarikan dan jaga bersama,” tutupnya.
(Dspp/kus/madiuntoday)