Dukcapil Kota Madiun Masih Fasilitasi Sidang Asal Usul Anak Tahun Depan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat baru saja memfasilitasi sidang asal usul anak di Pengadilan Agama. Setidaknya, ada sembilan sidang asal usul anak yang dilaksanakan, Rabu (20/12) lalu. Pemerintah Kota Madiun setidaknya menyiadakan anggaran Rp 10 juta untuk sidang beserta sewa pengacara. Ini bukan kali pertama. Tahun sebelumnya, Pemkot juga memfasilitasi untuk sebelas sidang asal usul anak. Lantas, bagaimana dengan tahun depan?
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio menyebut Dukcapil masih akan menfasilitaasi sidang asal-usul anak untuk tahun depan. Hal itu mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan layanan ini. Pujo menyebut sudah ada delapan anak yang didaftarkan di Dukcapil saat ini.
‘’Setelah kami dalami lebih lanjut, yang empat kasus akan kita ikutkan sidang isbat pernikahan. Yang lainnya sidang asal usul anak,’’ jelasnya, Jumat (22/12).
Pujo menambahkan masyarakat yang membutuhkan layanan sidang isbat pernikahan maupun sidang asal usul anak bisa datang konsultasi ke Dinas Dukcapil Kota Madiun. Pihaknya akan memberikan pengarahan sekaligus membantu kelengkapan persyaratan. Setelah dirasa lengkap pengajuan akan didaftarkan ke PA bersama yang lain untuk kuota tahun depan.
‘’Kalau persyaratan yang utama tentu surat bukti nikah siri, akta lahir anak terkait, serta buku nikah. Kemudian saat sidang nanti harus ada minimal dua saksi,’’ jelasnya.
Pujo menyebut masyarakat sejatinya juga bisa mengajukan permohonan sidang asal usul anak secara mandiri ke PA. Namun, tentu semua biaya harus ditanggung secara mandiri. Mulai biaya persidangan hingga sewa pengacara. Nah, dengan melalui pemerintah semua ditanggung alias gratis.
‘’Untuk lebih jelasnya bisa langsung konsultasi ke Dukcapil,’’ terangnya.
Kenapa hanya nama ibu yang dicatumkan pada akta lahir untuk anak dari pernikahan siri?
Seperti diberitakan sebelumnya, anak dari hasil pernikahan siri, hanya dicantumkan nama ibu di dalam akta lahir. Sebab, akta lahir dengan nama kedua orang hanya bisa diterbitkan dengan berdasar buku nikah. Karenanya, jika hanya berdasar surat nikah siri atau belum sah secara negara, hanya disebutkan nama ibu di dalam akta lahir.
‘’Kalau kemudian bapak-ibunya menikah resmi secara negara, akta lahir si anak tidak serta merta bisa langsung diubah. Karena yang menjadi acuan tetap tanggal di buku nikah. Sementara si anak sudah lebih dulu lahir sebelum buku nikah tersebut diterbitkan,’’ ungkapnya.
Untuk mengubah akta lahir si anak harus melalui sidang asal usul anak di Pengadilan Agama. Artinya, sidang merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak tersebut. Melalui sidang tersebut nama orang tua kandung anak tersebut bisa dimunculkan dalam akta lahir nantinya.
Kenapa sidang asal usul anak penting?
Akta lahir dengan hanya nama ibu bisa berdampak pada banyak hal ke depan. Mulai soal ijazah sekolah hingga yang utama urusan waris. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dari ayahnya. Selain itu, tentu untuk kejelasan status anak. Itu juga untuk menghindari bullying dan lain sebagainya.
‘’Begitu juga di dalam KK (kartu keluarga). Jika bapaknya sudah gabung KK dengan ibunya, dan laki-laki tersebut menjadi kepala keluarga dalam KK itu, keterangan pada kolom anak tertulis family lain atau lainnya. Jadi bukan tertulis anak. Itu bisa diubah setelah sidang asal usul anak,’’ ungkapnya. (rams/agi/madiuntoday)