Mulai Januari 2024, Uji KIR Kendaraan Bermotor Bebas Biaya




MADIUN – Pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Madiun tidak lagi dikenakan biaya alias gratis mulai Selasa (2/1).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Madiun, Amari Widhiatmoko saat ditemui pada Rabu (3/1).

‘’Penghapusan retribusi ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Bahwa, mulai awal Januari 2024 sudah tidak lagi dikenakan biaya,’’ ujarnya.

Penghapusan retribusi uji KIR ini tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Amari, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kelayakan kendaraannya. Terutama, bagi pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang.

Berkaca dari tahun sebelumnya, biaya uji KIR berkisar antara Rp 75 ribu hingga 100 ribu. Tergantung dengan jenis kendaraannya. Dalam sehari, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dapat menerima 25-30 unit untuk diuji.

Adapun dalam uji KIR petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen perjalanan kendaraan, uji emisi, pengecekan sidelip, headlight, axleroad, uji rem, dan speedometer. Seluruhnya menggunakan sistem digital. ‘’Sehingga, hasilnya bisa langsung diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan,’’ jelasnya.

Dalam pengujian KIR di UPTD yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo itu diutamakan bagi kendaraan berplat Kota Madiun. ‘’Untuk kendaraan plat luar kota wajib menyertakan surat rekomendasi dari UPTD daerah asal,’’ tandasnya. (Rams/irs/madiuntoday)