Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 Kota Madiun Terbukti Baik, Dapat Nilai A- Tingkat Nasional




MADIUN – Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Madiun terbukti baik. Hal itu bukan hanya dilihat dari hasil survei kepuasaan masyarakat. Tetapi juga dari penilaian yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) 2023 untuk Pemerintah Kota Madiun mendapatkan nilai A-.

‘’Jadi yang dinilai itu prosedur pelayanan publiknya, termasuk kelengkapan standar pelayanan kepada masyarakat,’’ kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Madiun, Sulistanti, Kamis (11/1).

Hal itu cukup membanggakan mengingat nilai A- itu merupakan hasil secara nasional. Setidaknya, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus unit layanan evaluasi (ULE). Yakni, kecamatan untuk penilaian layanan administratif, Dinas Sosial untuk penilaian layanan barang, dan RSUD untuk penilaian layanan jasa. Untuk di Kota Madiun OPD yang menjadi lokus penilaian yakni, Kecamatan Manguharjo, Dinsos PPPA, dan RSUD Kota Madiun. Ketiga OPD tersebut masing-masing mendapatkan nilai A-.

‘’Dari nilai maksimal lima, ketiga OPD kita masing-masing mendapat nilai empat lebih,’’ ujarnya.

Rinciannya, Kecamatan Manguharjo mendapatkan nilai 4,47, Dinsos PPPA mendapatkan nilai 4,34, dan RSUD Kota Madiun mendapatkan nilai 4,47. Artinya, secara layanan administrasi, layanan barang, dan layanan jasa untuk di Kota Madiun sudah cukup baik sekali. Tanti menambahkan penilaian pun tidak mudah. Dimulai dari self assessment, kemudian wawancara, dan terakhir peninjauan lapang oleh pihak kementerian yang dilakukan secara diam-diam.

‘’Kita lakukan assessment secara mandiri dulu, kemudian hasil dari assessment kita serahkan ke kementerian. Dari hasil itu kita juga ada wawancara, waktu itu prosesnya di Banyuwangi. Kemudian tim dari pusat turun secara diam-diam,’’ jelasnya.

Dari serangkaian penilaian itu kemudian terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 795/2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN. Kepmen itu terbit Desember 2023 lalu. Dari capaian itu, Kota Madiun sudah langsung menjadi jujukan studi banding. Setidaknya, tim dari Pemerintah Kota Kediri sudah berkunjung untuk belajar ke Kota Madiun, beberapa waktu lalu. (vincent/rams/agi/madiuntoday)