1.449 Orang Ajukan Pindah Pilih ke Kota Madiun, Ratusan Pemilih Lainnya Ajukan Pindah Pilih ke Luar Kota
MADIUN - Layanan pindah pilih untuk pemilu 14 Februari mendatang sudah berakhir pada 15 Januari lalu. Berdasarkan data yang ada, KPU Kota Madiun mencatat saat ini terdapat 1.449 orang yang melakukan pindah pilih di Kota Madiun dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti mengatakan, sedangkan untuk warga Kota Madiun yang mengajukan pindah pilih ke luar Kota Madiun tercatat ada sebanyak 699 orang.
"Bagi yang mengurus surat pindah bisa di cek di DPT online, nanti akan muncul DPTb, dan dia memilih di TPS mana,” ungkapnya.
Kemudian, data tersebut bisa ditunjukkan saat hari H pencoblosan 14 Februari. Lebih lanjut dirinya mengatakan, nanti 4 hari sebelum Pemilu, akan ada pemberitahuan atau undangan dari KPPS, untuk bisa memilih di TPS yang tertera saat proses pindah pilih.
Lebih lanjut Izza menjelaskan, rata-rata pemilih mengajukan pindah pilih pada saat injury time, atau hari terakhir menjelang penutupan layanan pindah pilih. Meski begitu, pihaknya mengapresiasi kepedulian masyarakat, dan perusahaan di Kota Madiun yang proaktif, agar hak suara mereka tidak hilang saat Pemilu nanti.
Data DPTb, kata Izza bakal ditempel oleh KPPS di masing-masing TPS. Termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bagi pemilih yang mengajukan pindah pilih ke Kota Madiun, nantinya akan dibagi ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Ketika masyarakat mengurus DPTb karena alasan pindah domisili (pindah masuk ke Kota Madiun), maka akan mendapatkan lima surat suara. Dan yang mengurus DPTb di luar daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun, maka hanya mendapat satu, dua, ataupun tiga surat suara," terangnya.
KPU juga memberikan kesempatan untuk masyarakat, jika masih ada pengajuan pindah pilih tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, kesempatan itu ditujukan bagi masyarakat dengan ketentuan tertentu, yaitu tertimpa bencana, sakit, menjadi tahanan, maupun karena tugas pekerjaan.
(Dspp/kus/madiuntoday)