Aturan Kenaikan Pajak THM Masih Dikaji Ulang, Bapenda Imbau Pengusaha Tak Galau Dulu




MADIUN - Kenaikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah otomatis membuat pelaku usaha menjerit. Pasalnya, pajak mengalami kenaikan cukup tinggi mencapai 40-75 persen.

Kendati demikian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengimbau pengusaha untuk tidak galau dulu. Sebab, aturan tersebut saat ini masih dikaji ulang.

"Seperti yang disampaikan Pak Sandiaga Uno (Menparekraf RI, red) aturan itu masih diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, regulasi pajak hiburan belum final. Masih dicarikan solusi," ujarnya, Rabu (17/1).

Berdasarkan UU HKPD tersebut, kenaikan pajak hiburan berlaku pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Pemkot Madiun pun menindaklanjuti UU tersebut dengan menerbitkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dalam aturan tersebut, usaha karaoke, bar, dan spa dipatok pajak 50 persen. Sedangkan, diskotik dan kelab malam kena pajak 65 persen. Ketentuan itu berlaku per 1 Januari 2024," terangnya.

Jariyanto juga tak menampik jika aturan tersebut dikeluhkan pelaku usaha. Namun jika ke depan terdapat perubahan karena hasil judicial review, maka Pemkot Madiun akan menaati aturan. "Prinsipnya tidak menyalahi aturan pemerintah pusat," imbuhnya.

Pun jika pengusaha ingin melakukan audiensi dengan Wali Kota Madiun, Dr. Maidi pihaknya siap mendampingi. "Kami akan atur jadwal dengan Bagian Umum," ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy, berharap kenaikan pajak THM tidak terjadi. Pasalnya, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dari para karyawan tempat hiburan.

"Kalau pajak jadi naik, otomatis tarif THM juga naik, pengunjung turun, dan akibatnya bisa sampai terjadi pengurangan karyawan. Tentu kami tidak mengharapkan itu," tuturnya.

Hingga saat ini, Patahima telah menyurati DPRD Kota Madiun terkait keberatan atas kenaikan pajak THM. Serta, menunggu audiensi dengan Pemkot Madiun.

"Kami harap keputusan pemerintah pusat pajak tidak jadi naik," tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)