Kepesertaan BPJS PBID Capai 67.721 Sampai Januari Ini, Pemkot Anggarkan Rp 30 Miliar Lebih Setiap Tahun untuk Bayar Jaminan Kesehatan Masyarakat




MADIUN – Di Kota Madiun, Umur Harapan Hidup (UHH) cukup tinggi. Yakni, mencapai 75,40 tahun. Artinya, setiap bayi yang lahir di Kota Madiun memiliki harapan hidup sampai usia 75 tahun lebih. Hal itu tak terlepas dari berbagai upaya kesehatan yang diberikan Pemerintah Kota Madiun. Salah satunya, terkait jaminan kesehatan kepada setiap warganya.

Nah, Kota Pendekar pun sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) untuk urusan jaminan kesehatan tersebut. Artinya, masyarakat Kota Madiun sudah terlindungi asuransi kesehatan. Baik jaminan kesehatan secara mandiri, dibiayai perusahaan tempat bekerja, maupun yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Yakni, mereka yang iuran jaminan kesehatannya dibiayai pemerintah daerah.

Subkoordinator Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Madiun, Sagita Haryati menyebut hingga Januari 2024 ini setidaknya terdapat 67.721 kepersertaan BPJS PBID di Kota Madiun. Biaya setiap peserta sebesar Rp 37.800 perbulan. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kota Madiun rata-rata mengeluarkan Rp 2 miliar lebih untuk pembayaran ke BPJS Kesehatan setiap bulannya.

‘’Pemerintah Kota Madiun rata-rata menyiapkan anggaran Rp 30 miliar setiap tahunnya untuk pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat ini. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 32 miliar,’’ katanya, Jumat (19/1).

Anggaran itu disiapkan untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran sekaligus untuk meng-cover penambahan kepesertaan. Dia menyebut rata-rata ada sekitar 25 penambahan kepesertaan baru setiap harinya. Pemkot Madiun memang tidak memberikan persyaratan khusus bagi kepesertaan BPJS PBID ini. Program bisa untuk semua masyarakat Kota Madiun. Baik dari kelompok kurang mampu maupun golongan mampu.

‘’Jadi siapapun, pokoknya warga Kota Madiun, asal mau di kelas 3, bisa ikut program ini. Jadi bukan untuk masyarakat kurang mampu saja,’’ jelasnya sembari menyebut untuk warga baru pindah masuk setidaknya harus berdomisili minimal satu tahun.

Data kepesertaan memang terus berubah. Selain tambahan baru, ada juga yang dicoret karena sudah meninggal maupun telah pindah keluar. Pihaknya rutin berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk kroscek data setiap bulannya. Kepesertaan yang diketahui sudah meninggal atau pindah keluar Kota Madiun akan dikeluarkan dari kepesertaan. Hal itu dilakukan agar pembiayaan tidak membengkak.

Sagita menambahkan untuk pendaftaran juga cukup mudah. Pihaknya sudah menyiapkan layanan melalui WhatsApp (WA) di nomor 0895 1678 5880. Masyarakat cukup mengajukan permohonan di nomor tersebut. Pemohon nantinya mengisi form pendaftaran yang diberikan petugas. Selain itu, juga mengirimkan foto KTP dan KK. BPJS akan aktif dua minggu kemudian atau segera aktif untuk kasus emergency atau kedaruratan. (rams/agi/madiuntoday)