Ramai Jasa Joki Tugas Sekolah Hingga Skripsi, Ternyata Ada Sanksinya Lho!




MADIUN - Fenomena jasa joki tugas dan skripsi tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial, khususnya media sosial X (Twitter). Jasa joki tugas itu, dianggap dapat mempermudah mahasiswa dalam mengerjakan tugas karena mahasiswa dapat menyelesaikan tugas dengan bantuan orang lain.

Bahkan, joki tugas saat kini jadi lahan bisnis yang menggiurkan. Warganet menemukan sejumlah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang "perjokian". Tak hanya tugas kuliah atau skripsi, beberapa perusahaan juga menawarkan jasa joki untuk tes masuk pekerjaan.

Lalu, apakah penyedia dan pengguna jasa joki tugas bisa dipidana?

Dikutip dari berbagai sumber, faktanya baik penyedia jasa atau perusahaan joki dapat dipidana. Para penyedia jasa joki ini bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemalsuan yang dimaksud adalah keterangan yang dibuat seolah-olah dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan. Apabila diadukan dan terbukti bersalah, baik perusahaan maupun perseorangan, dapat dijerat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara untuk korporasi, pihak yang paling bertanggung jawab bergantung pada nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD), seperti direktur utama. Sedangkan orang yang secara langsung mengerjakan, baik pegawai tetap maupun mitra juga dapat dikenakan pidana. Sementara perusahaan yang terbukti mempekerjakan orang untuk melakukan jasa joki juga dapat dibubarkan.

Tak hanya pihak penyedia, para pengguna jasa joki ternyata juga bisa dipidana. Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pengguna jasa joki bahkan bisa dikenakan dua ancaman sekaligus. Khusus bagi yang menggunakan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik) atau UU 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2.

Pada peraturan tersebut, seseorang yang terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiat untuk meraih gelar akademik, akan dicabut gelarnya. Bukan cuma pencabutan gelar, pengguna jasa joki tugas juga dapat dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta. Hukuman bagi orang-orang yang menggunakan joki tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 70. Pelanggaran terkait penyedia dan pengguna joki tugas tersebut termasuk dalam delik umum. Artinya, semua orang yang mengetahuinya dapat melaporkan langsung kepada pihak terkait.
(rams/kus/madiuntoday)