Asyik! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur



MADIUN - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai bagian dari upaya menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.


“Senin, 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan, akan diliburkan. Ini agar masyarakat punya ruang dan waktu untuk menggelar berbagai perlombaan serta kegiatan perayaan lainnya,” ujar Juri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8). 


Pemerintah mendorong masyarakat untuk mengisi hari libur tersebut dengan kegiatan positif dan kreatif yang mencerminkan semangat kemerdekaan. Selain perlombaan, masyarakat juga diajak mengadakan kegiatan yang melibatkan partisipasi publik secara luas.


Juri menegaskan bahwa semangat perayaan tak hanya ditujukan untuk tingkat nasional, tapi juga harus dirasakan hingga ke daerah-daerah. 


Dirinya pun mengimbau seluruh elemen masyarakatmulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk turut memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan di lingkungan masing-masing.


“Momentum ini diharapkan membangkitkan semangat optimisme masyarakat terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya. 

(dspp/kus/madiuntoday)