PSHT dan PSHT Pusat Madiun Soal Unjuk Rasa di Alun-Alun
PSHT dan PSHT Pusat Madiun Soal Unjuk Rasa di Alun-Alun
MADIUN - Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun, Senin (2/2). Berdasarkan informasi di lapangan, aksi itu menyikapi rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang digelar di PSHT Pusat Madiun pada 6-8 Februari.
Kuasa Hukum PSHT Welly Dany Permana menegaskan, PSHT Ketum Muhammad Taufiq menolak pelaksanaan Parluh yang digelar PSHT Pusat Madiun Ketum R. Moerdjoko. Menurut dia, kegiatan tersebut bertentangan dengan putusan Menteri Hukum RI melalui Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025 yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Muhammad Taufiq.
Putusan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses peradilan yang telah dilalui sejak 2019. Dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, lalu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022.
Atas dasar itu, sambung Welly, seluruh kegiatan organisasi yang mengatasnamakan kepengurusan lain dinilai tidak memiliki legitimasi.
‘’Kami menolak dengan tegas Parapatan Luhur PSHT 2026 yang diklaim diketuai R. Moerdjoko. Itu bertentangan dengan putusan pengadilan perdata, putusan PTUN, serta keputusan Menteri Hukum RI,’’ tegasnya.
Terpisah, pihak PSHT Pusat Madiun Ketum R. Moerdjoko angkat bicara. Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun Khoirin Nasihin berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Mengingat PSHT Pusat Madiun saat ini tengah melayangkan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
‘’Di PTUN Jakarta itu nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung dengan nomor perkara 292. Jadi harus menghormati upaya hukum yang saat ini tengah berjalan,’’ tuturnya.
Selama proses hukum, Nasihin mengimbau seluruh warga PSHT tetap saling menjaga keamanan dan ketertiban. Pun, tidak perlu adanya pengerahan massa. Apalagi menyinggung pribadi seseorang.
‘’Kami minta tetap hormati upaya hukum. Kita sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban,’’ pungkasnya.
(ggi/madiuntoday)