Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Madiun Disesuaikan Menjadi 32,5 Jam Per Pekan



MADIUN – Pemkot Madiun resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Pemkot Madiun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari SE pemerintah provinsi. Jika pada hari biasa ASN bekerja selama 40 jam per pekan, maka selama Ramadan durasinya menjadi 32,5 jam per pekan.

 ‘’Ada penyesuaian jam kerja sesuai SE dari provinsi. Yang jelas tetap memenuhi syarat jam kerja minimal 32,5 jam per minggu,’’ ujar Soeko, Rabu (18/2).

Lantaran jam kerja disesuaikan, Soeko menyebut jam pelayanan juga kena penyesuaian. Pada Senin–Kamis, pegawai masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00. Sedangkan Jumat, ASN pemkot hanya melayani mulai pukul 07.00–11.30.

 ‘’Khusus Senin-Kamis ada jam istirahat untuk salat zuhur pukul 12.00–12.30,’’ imbuhnya.

Kendati terdapat pengurangan durasi kerja, Sekda memastikan hal tersebut tidak mengurangi produktivitas ASN. Dia meminta seluruh perangkat daerah untuk tetap menjaga ritme kerja dan memastikan target kinerja tetap tercapai sesuai rencana.

‘’Saya berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan yang ada. Puasa tidak memengaruhi kualitas pelayanan,’’ tutupnya. 

(ws hendro/ggi/madiuntoday)