Dispendukcapil Kota Madiun Permudah Rekam e-KTP, Kini Tak Ada Alasan Menunda
MADIUN – Tak ada lagi alasan menunda rekam KTP elektronik (e-KTP). Kini, warga Kota Madiun yang genap berusia 17 tahun tak perlu menunggu petugas datang ke sekolah. Dispendukcapil Kota Madiun mengubah pola layanan dengan mengundang langsung para wajib KTP pemula ke kantornya.
Undangan disampaikan melalui surat pemberitahuan. Bagi pelajar yang bersekolah di Kota Madiun, surat dikirim melalui sekolah. Sedangkan pelajar yang sekolah di luar kota maupun tinggal di pondok pesantren akan menerima surat di alamat rumah masing-masing.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio, mengatakan pola baru ini diterapkan agar layanan perekaman lebih efektif sekaligus memberi keleluasaan kepada masyarakat menentukan waktu kedatangannya.
"Sekarang kami undang langsung melalui surat untuk datang ke Dispendukcapil. Pelayanan buka setiap hari, jadi mereka bisa memilih waktu yang paling nyaman," katanya.
Poedjo menjelaskan, selama layanan jemput bola di sekolah masih diterapkan, tidak sedikit pelajar yang memilih menunda perekaman. Salah satu alasannya karena tidak ingin difoto mengenakan seragam sekolah. Dengan datang langsung ke kantor Dispendukcapil, mereka bisa mengatur sendiri jadwal sekaligus tampil lebih rapi saat proses perekaman.
Tahun ini, Dispendukcapil mencatat ada 1.765 wajib KTP pemula di Kota Madiun. Hingga pertengahan Juli, sebanyak 248 orang telah melakukan perekaman e-KTP. Pengiriman surat pemberitahuan pun dilakukan secara bertahap agar seluruh wajib KTP pemula segera memanfaatkan layanan tersebut.
Perekaman e-KTP dibuka setiap hari. Khusus Sabtu dan Minggu, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
"Kalau sudah berusia 17 tahun, jangan ditunda. KTP akan dibutuhkan untuk banyak urusan administrasi. Semakin cepat direkam, semakin baik," pungkasnya.
(rams/im/madiuntoday)