Tak Semua Siswa Kelas 12 Bisa Daftar SNBP? Simak Penjelasannya Berikut Ini




MADIUN - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 memasuki tahapan penetapan siswa eligible. SNBP kali ini hanya bisa diikuti bagi siswa kelas 12 yang menyandang status siswa eligible atau siswa lulusan di tahun saat seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dilaksanakan. 


Apabila kalian dinyatakan siswa eligible, kamu bisa mendaftar SNBP 2023. Misalnya, pada SNBP 2023, yang berhak menyandang status siswa eligible adalah mereka siswa SMA yang akan lulus pada tahun 2023. Lantas, apa saja kriteria agar bisa menjadi siswa eligible untuk mendaftar di SNBP 2023?


Kriteria siswa eligible SNBP ditetapkan oleh tim persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BP3) Kemendikbud Ristek, yang terdiri dari, pertama akreditasi sekolah yang menjadi salah satu faktor berpengaruh untuk menetapkan kuota siswa eligible SNBP. Berikut rincian kuota berdasarkan akreditasi sekolah.


Sekolah terakreditasi A memperoleh kuota 40 persen. Sekolah terakreditasi B memperoleh kuota 25 persen. Sekolah terakreditasi C memperoleh kuota 5 persen.  Kuota sekolah ini sudah ditetapkan dan tidak bisa diikuti oleh semua siswa kelas 12. Melainkan ada penyaringan berdasarkan nilai akademis pada mata pelajaran. 


Siswa-siswi terbaik sebanyak kuota yang diberikan layak menjadi siswa eligible SNBP 2023. Kedua, nilai mata pelajaran yang harus dibuktikan dengan nilai rapor. Pada aturan baru SNBP 2023, semua mata pelajaran akan diperhitungkan saat mendaftar jalur ini.


Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian. Komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portofolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.


Kriteria siswa eligible SNBP 2023 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yaitu bahwa setiap siswa SMA/ SMK/ MA kelas 12 pada tahun 2023, yang terdiri dari, memiliki prestasi akademik yang unggul. Misalnya mendapatkan sertifikat untuk sejumlah kompetensi seperti FLS2N, OSN, O2SN, sertifikat LKTI dan ajang bergengsi lainnya.  Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PTN yang dituju Mempunyai nilai rapor pada semester 1-5 yang sudah diisikan pada PDSS. 

(Dspp/kus/madiuntoday)