Gandeng Kemenpan RB dan BKN, BKPSDM Gelar Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional
MADIUN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merevisi PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan aturan Jabatan Fungsional itu disempurnakan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Revisi aturan tentang Jabatan Fungsional itu dilakukan untuk mempermudah ASN sehingga para ASN lebih fokus pada pencapaian kinerja.
Hal itu seperti yang disampaikan dalam sosialisasi peraturan jabatan fungsional bagi pejabat fungsional Pemkot Madiun yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (9/8) di Gedung Diklat.
Materi diberikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbagai pembahasan mengemuka, di antaranya terkait Permenpan RB No.1 Tahun 2023.
Yang didalamnya membahas seputar jabatan ASN jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan, pengembangan karier, mekanisme pengelolaan hingga sistem kerja. Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanuddin sosialisasi ini sebagai bentuk penyampaian informasi sekaligus motivasi.
“Juga untuk memotivasi dan mempermudah ASN, sehingga para ASN lebih fokus pada pencapaian kinerja,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional.
(Rams/kus/diskominfo)