Lelang Barang Rampasan, Kejari Pulihkan Aset Negara Senilai Rp 18 Juta



MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali melelang barang rampasan negara, Selasa (29/7). Sebanyak 31 barang dilelang Korps Adhyaksa.


Dari total barang yang dilelang, hanya 29 barang yang berhasil dimenangkan peserta lelang. ‘’Para pemenang lelang sudah sah secara hukum memiliki barang tersebut. Sisa barang akan kami coba lelang kembali,’’ kata Kasubbag Pembinaan Kejari Kota Madiun Triskie Narendra.


Menurut Triskie, sebanyak 29 barang berupa ponsel laku terjual. Sedangkan barang sisanya berupa 1 unit ponsel dan 1 unit komputer beserta CPU. Dari lelang tersebut, hasil lelang senilai Rp 18 juta disetorkan kas negara.


‘’Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara atas nama Kejaksaan Republik Indonesia,’’ ujarnya.


Triskie menjelaskan, sejumlah barang rampasan yang dilelang hasil penyitaan penanganan perkara tindak pidana. Yakni, perkara tindak pidana umum dan tindak pidana lainnya yang ditangani pihak kepolisian. Pun, telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 


‘’Kegiatan lelang ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara sekaligus pemulihan aset negara,’’ pungkasnya.

(Rams/rat/ggi/madiuntoday)