Sidang Pengurusan Akta Kematian Hadir di Dispendukcapil, Sehari Langsung Keluar Penetapan Pengadilan dan Akta Kematian



MADIUN – Urusan administrasi memang tidak bisa disepelekan. Bahkan, beberapa di antaranya harus diselesaikan di meja pengadilan. Seperti urusan akta kematian untuk orang-orang terdahulu. Pemerintah Kota Madiun pun bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien.


‘’Jadi untuk penerbitan akta kematian untuk penduduk yang tidak masuk dalam database kependudukan harus melalui keputusan pengadilan. Nah, berangkat dari ini kita bekerja sama dengan PN untuk memberikan layanan itu,’’ kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio, Jumat (5/12).


Sidangnya pun berbeda. Kalau biasanya berlangsung di PN, sidang penyelesaian perkara berlangsung di kantor Dispendukcapil. Seperti yang terlihat pada Kamis (4/12) kemarin. Terdapat sidang penyelesaian perkara penerbitan akta kematian dan perkara lainnya. Pujo menambahkan kasus seperti itu biasanya muncul saat pengurusan warisan. Akta kematian pemilik harta biasanya menjadi salah satu persyaratan. Padahal yang bersangkutan sudah meninggal cukup lama dan dulu belum diterbitkan akta kematiannya.


‘’Untuk menerbitkan dokumen kependudukan, kami perlu ada data yang bersangkutan. Kalau di database tidak ada, tentu kami tidak bisa menerbitkan. Ini butuh keputusan pengadilan,’’ ungkapnya.


Hal itu, lanjut Pujo, biasanya terjadi pada orang-orang lama yang datanya tidak tercatat di database. Baik secara manual maupun elektronik. Urusan administrasi kependudukan zaman dulu memang tidak sebaik saat ini. Kebanyakan pemohon memang mengurus akta kematian dari para eyang buyutnya.


‘’’Ternyata yang seperti ini cukup banyak. Sejak kami buka Oktober lalu, sudah ada 24 perkara yang telah disidangkan,’’ ujarnya.


Pujo menyebut syarat layanan ini juga cukup mudah. Masyarakat cukup mendaftarkan layanan akta kematian ke Dukcapil Kota Madiun. Setelahnya data pemohon akan dilakukan verifikasi dan validasi. Hal itu untuk menentukan apakah perkara bisa dilanjutkan ke meja persidangan atau tidak. Setelah berkas dirasa lengkap, akan dimohonkan sidang ke PN. Tentu saja saat sidang juga dibutuhkan persyaratan lain seperti saksi, foto makam, dan lain sebagainya.


‘’Dengan layanan ini persidangan hanya dalam sehari sudah terbit penetapan pengadilan dan terbit pula akta kematian dari Dukcapil. Jadi memperpendek waktu layanan,’’ jelasnya.


(rams/agi/madiuntoday)