Jadi Sorotan KPK, Pengelolaan Parkir PBM Juga Bakal Gunakan Sistem Portal Seperti di Pasar Sleko




MADIUN – Retribusi pengelolaan parkir di Pasar Sleko melonjak 100 persen lebih setelah penerapan one gate system (OGS). Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi menyebut pendapatan retribusi parkir di Pasar Sleko hanya sebesar 157 juta setahun. Pendapatan melonjak jadi Rp 450 juta setahun setelah penerapan sistem portal tersebut. Karenanya, penerapan OGS juga akan dilakukan di Pasar Besar Madiun (PBM).

‘’Seperti yang disampaikan bapak wali kota, bahwa Kota Madiun tengah dipantau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dengan potensi kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir,’’ kata Ansar, Rabu (15/3).

Ansar menyebut potensi PAD dari retribusi parkir sejatinya besar. Dia mencontohkan retribusi parkir di Pasar Sleko yang naik 150 persen lebih setelah dikelola secara baik menggunakan sistem OGS atau portal. Nah, potensi parkir di PBM tentunya jauh lebih besar dari Pasar Sleko. Namun, PAD untuk daerah dinilai masih jauh dari optimal. Ansar menyebut pendapatan parkir di PBM saat ini mencapai Rp 788 juta setahun. Padahal, potensinya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Tak heran, jika PAD dari retribusi di Kota Madiun menjadi sorotan penegak hukum. 

‘’Kami optimis potensi PAD-nya lebih besar dari pada yang saat ini disetorkan. Karenanya, pengelolaan ke depan akan kita optimalkan seperti di Pasar Sleko,’’ jelasnya.

Ansar menambahkan urusan parkir di pasar tradisional seperti di PBM memang dikelola sekelompok masyarakat. Dari masyarakat tersebut disetorkan kepada Dinas Perdagangan setiap bulan dengan nominal bervariasi. Nah, pada 2022 lalu setoran parkir di PBM sebesar Rp 788 juta. Melalui sistem tersebut, lanjut Ansar, pengawasan memang sulit dilakukan. Sebaliknya, jumlah kendaraan yang terparkir di PBM akan terhitung akurat jika menggunakan sistem OGS.  

‘’Seperti halnya di Pasar Sleko, tenaga jukir tetap akan dilibatkan biarpun menggunakan sistem portal. Mulai menata dan mengatur kendaraan yang parkir seperti biasa, tetapi sudah tidak lagi menarik retribusi. Pendapatannya nanti dari kesepakatan. Kalau seperti yang dicontohkan bapak wali kota tadi, misalnya, untuk jukir 30 persen dan pemerintah daerah 70 persen, ini misalnya ya. Tetapi ini harus dipakai sistem portal dulu biar pendapatan optimal,’’ terangnya. 

Ansar menambahkan penerapan OGS di PBM tersebut masih dikordinasikan dengan jukir lama. Pertemuan pun telah dilakukan. Namun, diakuinya masih terjadi pro dan kontra. Ansar mengatakan komunikasi dan koordinasi masih terus berlanjut. 

‘’Sesuai arahan bapak wali kota, untuk penerapan OGS ini harus tetap jalan karena memang untuk mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi parkir sekaligus berkaitan dengan sorotan KPK tentang potensi kehilangan pendapatan daerah tadi,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)