Rapat Paripurna Lagi, Eksekutif-Legislatif Setujui Dua Raperda Sekaligus




MADIUN – Raperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun nomor 6/2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah akhirnya klir. Wali Kota Madiun Maidi menyetujui keberadaan Raperda tersebut. Hal itu mengemuka dari rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Madiun di DPRD, Jumat (13/10).

‘’Kita semuanya terbuka ya. Mulai, perencanaan, pembangunan, sampai penganggaran. Tetapi untuk melangkah itu kan perlu dasar aturan. Nah, melalui Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk melangkah,’’ kata wali kota.

Wali kota pun menyetujui Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk menjadi Perda. Produk hukum itu nantinya akan dijalankan dan segera akan diturunkan dalam perwal dan lainnya. Wali kota berharap hadirnya Perda tersebut bisa memberikan kenyaman bagi jalannya pemerintahan di Kota Madiun.

‘’Dari Perda ini nanti dituangkan dalam perwal. Yang penting induknya sudah ada,’’ ungkapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga mengemuka pembahasan Raperda lainnya. Yakni, rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Madiun 2022-2042. Keberadaan Raperda tersebut juga telah klir. Seluruh Fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda untuk selanjutkan menjadi Perda.

‘’Sebenarnya aturan terkait pembangunan kawasan industri sudah ada. Seperti kawasan Redjo Agung. Tetapi ini lebih detail lagi. Kota ini makin ramai, dunia indutrsi makin berkembang, makanya perlu aturan yang mengatur itu lebih detail,’’ ungkap wali kota.

Hadirnya industri, lanjut wali kota, memang berdampak baik untuk perekonomian. Namun, juga menyisakan dampak lainnya bagi lingkungan. Hal itu tentunya butuh aturan agar dampak buruk dari perkembangan dunia industri yang ditimbulkan dapat semakin ditekan.

‘’Dampak terhadap lingkungan dan kehidupan jangan sampai dilupakan. Karenanya melalui Perda ini kita atur benar supaya tidak ada masalah-masalah dikemudian hari,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/diskominfo)