Foto utama berita: Jadi Narasumber Evaluasi Perda, Wali Kota Harap Masyarakat Pahami Aturan

Jadi Narasumber Evaluasi Perda, Wali Kota Harap Masyarakat Pahami Aturan


MADIUN - Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD Kota Madiun menggelar evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2018.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Dewaruci, Senin (16/10) malam. Wali Kota Madiun Maidi pun hadir sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Pendekar itu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Madiun. Termasuk, tata cara penanaman modal.

"Kota kita sudah canggih. IT kita mendunia. Termasuk dalam pengajuan perizinan semua sudah satu pintu lewat OSS," ujarnya.

Menurut wali kota, penggunaan teknologi dalam pengajuan perizinan memudahkan masyarakat. Karena bisa dilakukan di mana saja. Serta, bebas biaya.

"Kalau sampai ditemukan pungli, lapor ke saya," tegasnya.

Lebih lanjut, wali kota juga mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan agar peraturan yang ditetapkan Pemkot Madiun bersama DPRD lebih tepat sasaran. (Dspp/irs/diskominfo)

Galeri Foto

9 foto
Kategori: Kota Berita
Tag: #Berita
Bagikan:
hendra

hendra

Penulis artikel di Madiun Today — portal berita resmi Pemerintah Kota Madiun.

Artikel Terkait