Tak Perlu Repot Melapor Operator, Hasil Pengukuran di Aplikasi Sigmon Langsung Terintegrasi dengan Pusat Monitoring Kemkominfo




MADIUN – Masyarakat berhak mendapatkan layanan internet yang sesuai dengan harga yang dikeluarkan. Karenanya, masyarakat perlu melakukan pengecekan berkala kecepatan internet yang didapat. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan aplikasi pengukur kecepatan internet. Aplikasi bernama Sigmon tersebut dapat diunduh di playstore maupun appstrore.

Lalu, apa sih perbedaannya dengan aplikasi pengukur kecepatan internet yang lainnya? Aplikasi Sigmon bukan hanya sebagai speedtest. Namun, aplikasi ini dibekali dengan berbagai fitur lainnya. mengacu siaran pers nomor 489/HM/KOMINFO/11/2023 pada 23 November kemarin, Aplikasi Sigmon ini sekaligus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau kualitas layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Sebab, dari pengetesan yang dilakukan, hasil pengukuran juga akan diterima Kementerian Kominfo. Artinya, masyarakat yang menggunakan aplikasi secara tidak langsung sudah melaporkan kualitas internet di tempat masyarakat tersebut berada.

‘’Kominfo berkomitmen untuk memastikan layanan telekomunikasi di wilayah Indonesia tetap berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut, peran masyarakat sangat penting dengan cara memonitor kualitas sinyal internet di lokasi tertentu dengan menggunakan Aplikasi Sigmon,’’ kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni Supriyanto seperti yang dikutip dalam siaran pers tersebut.

Dia menambahkan aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) yang ada di Kantor Kementerian Kominfo. melalui PMT tersebut Kementerian Kominfo berupaya terus melakukan pengawasan kualitas layanan telekomunikasi yang efektif dan efisien.

‘’Dengan adanya, Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran, Kominfo dapat memonitor kualitas layanan telekomunikasi di berbagai daerah secara near realtime, memetakan cakupan wilayah layanan seluler beserta kualitas layanan di seluruh wilayah Indonesia,’’ jelasnya.

Dengan begitu, pihaknya bisa memetakan titik dengan kualitas layanan internet dengan sinyal kuat, lemah, atau bahkan tidak ada sinyal sama sekali alias blankspot. Bukan hanya menerima laporan, pihaknya juga akan langsung mengirimkan tiket kepada operator seluler terkait agar menjadi perhatian dan dapat segera diberikan tindak lanjut. Artinya, masyarakat tidak perlu repot-repot melapor kepada penyedia jasa layanan internet saat sinyal lemah. Cukup dengan mengukur kecepatan internet melalui aplikasi Sigmon tersebut.

‘’Dimana jika terdapat hasil pengetesan yang kurang dari 1 Mbps dengan signal strenght minimal -100 dbm (kategori sinyal baik), PMT akan mengirimkan tiket kepada operator seluler agar menjadi perhatian operator seluler untuk dapat ditindaklanjuti,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)